Tinggalkan komentar

NARKOBA DAN MIRAS

Pengertian

  1. Pengertian Narkoba dan Miras

Narkotika dan obat – obatan berbahaya ( narkoba ) adalah jenis obat yang mempunyai sifat adiktif sehingga berbahaya  jika dikonsumsi secara sembarangan, karena itu penggunaannya harus sesuai dengan anjuran dokter. Efek dari penggunaan narkoba :

  1. Menyebabkan lumpuh atau mati rasa,
  2. Mengurangi rasa sakit,
  3. Mengendorkan saraf,
  4. Menenangkan dan membuat tidur,
  5. Merangsang saraf pusat agar energi/ aktifitas meningkat,
  6. Membuat pikiran atau perasaan seperti merasakan hal yang luar biasa ( halusinasi ).

 

Sedangkan miras ( minuman keras ) adalah minuman yang mengandung alkohol dan dapat menimbulkan ketagihan, berbahaya bagi pemakainya karena dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati dan perilaku serta menyebabkan kerusakan fungsi alat – alat tubuh.

 

  1. Tanda – Tanda Sederhana Jika Kecanduan Narkoba atau Miras
    1. Perubahan perilaku seperti : yang biasanya periang, tiba –tiba menjadi pemurung, mudah tersinggung dan cepat marah tanpa alasan yang jelas,
    2. Sering menguap dan mengantuk, malas, melamun dan tidak memperhatikan kebersihan atau penampilan sendiri,
    3. Menjadi tidak disiplin atau sering kabur dari rumah maupun sekolah,
    4. Mencuri apa saja milik orang tua atau saudara untuk membeli narkoba atau miras,
    5. Mata merah seperti mengantuk terus.

 

  1. Akibat Penyalahgunaan Narkoba dan Miras.

Apabila ada individu menggunakan secara terus menerus selama satu bulan atau lebih maka akan mengalami gejala sebagai berikut:

  1. Malas makan, sehingga fisik lemah dan kekurangan gizi,
  2. Hidup jorok, sehingga terkena penyakit kulit,
  3. Sering sakit kepala, mual – mual dan muntah serta sulit tidur,
  4. Gangguan otot jantung dan tekanan darah tinggi,
  5. Hilang kepercayaan diri, apatise, penghayal dan penuh curiga,
  6. Gangguan mental, anti sosial dan asusila,
  7. Cenderung menyakiti diri sendiri dan bahkan bunuh diri.

 

  1. Cara Mengelola Diri Agar Jauh Dari Narkoba dan Miras:

Pada prinsipnya hidup itu harus seimbang, yaitu mematuhi berbagai kebutuhan fisik, sosial, mental dan spiritual. Untuk selalu diingat adalah berbagai kegiatan yang perlu dilakukan sehari – hari agar terhindar dari narkoba dan miras adalah:

  1. Memegang teguh norma – norma agama dan sosial kemasyarakatan,
  2. Melibatkan diri dalam kegiatan keluarga, sosial kemasyarakatan dan  keagamaan,
  3. Aktif melakukan kegiatan hobi, rekreasi atau bermain dengan teman,
  4. Aktif mengembangkan kemampuan diri dengan berbagai ketrampilan,
  5. Hadapi persoalan hidup dengan tanpa rasa takut, panik atau stres, karena pasti dapat terselesaikan dengan seiring berjalannya waktu,
  6. Percaya bahwa hidup telah ada yang mengatur, kita hanya wajib menjalankan dengan sebaik – baiknya,
  7. Jangan mudah menerima sesuatu dari orang lain baik yang sudah dikenal maupun orang yang belum dikenal.

 

  1. Hubungan Atau Pandangan Agama Hindu Terhadap Narkoba dan Miras

Agama hindu mengajarkan umatnya untuk selalu berpegangan teguh pada  dharma. Siapa yang dapat hidup sesuai dengan dharma ia akan selamat, bahagia dan damai selamanya. Demikian pula sebaliknya jika perbuatan itu melanggar dharma maka penderitaan adalah hasilnya. Ada eman tantangan yang merupakan musuh utama umat manusia yang disebut sad ripu yaitu : kama ( nafsu indria ), lobha ( serakah ), krodha ( pemarah ), mada ( mabuk ), moha ( angkuh ) dan matsya ( iri hati ). Kitab suci wedha mengajarkan agar manusia selalu memerangi musuh ini.

Dalam pandangan agama hindu terhadap penyalahgunaan narkoba dan miras tergolong dosa besar. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam slokantara, sloka 16:

brahma wadah sulapanan, suwarna steyarnewa, buwarwadho mohaoalakamacyatew”

Artinya:

Membunuh brahmana, meminum – minuman keras, mencuri emas, memperkosa gadis perawan dan membunuh guru ini dinamai dosa besar.

Selain itu agama hindu juga melarang umatnya melakukan 5 M, yaitu:

  1. Maling    : mencuri,
  2. Minum    : minum – minuman keras yang berakohol,
  3. Main       : berjudi,
  4. Madon    : berzinah,
  5. Madat     : penyalahgunaan narkoba.

Jika kita dapat menghindarkan diri dari kelima hal tersebut diatas niscaya kita akan menemukan kedamaian, kesehatan dan kebahagian. Beberapa kitab suci yang memuat tentang pandangan agama hindu terhadap narkoba dan miras adalah:

  1. a.  Saracamuscaya, sloka 256:

Janganlah hendaknya mengambil barang orang lain, janganlah meminum – minuman keras dan obat – obatan terlarang, melakukan pembunuhan, berdusta karena itu akan menghalangi untuk menyatu dengan tuhan.

  1. b.  Bhagawadgita III, 16:

“ Evam pravartitam cakram

   Na nuvar tayatira yah

  Aghayur indriyaramo

  Mogham panta sajivati”

Artinya:

Ia yang tidak ikut memutar roda hidup ini selalu hidup dalam dosa menikmati kehendak hawa nafsunya adalah panta, ia hidup sia –sia menuruti kehendak nafsu semata berarti mereka menuju kebahagian dan kedamaian yang semu. Dengan mencari kenikmatan yang dilarang oleh ajaran agama seperti berfoya – foya, mengkonsumsi minuman dan makan terlarang termasuk obat – obatan yang menganung zat adiktif seperti narkoba dan miras.

  1. c.   Bhagawadgita VI, 17:

Yuktahora  viharasya, yukta costasya karmasu, yakta svapna vabodhasya yogo bhavati duhidaha.

 

Artinya :

Orang yang menghindarkan diri dari makan minum yang berakohol dan narkoba, teratur dalam kebiasaan tidur, berekreasi dan bekerja dapat menghilangkan segala rasa sakit material dengan berlatih sistim yoga.

  1. d.  Reg wedha VIII, 2.12:

Hrtsu pirasa yudhayante, durmandoso na suwayam

Artinya :

Para pecandu yang sedang mabuk akan berkelahi diantara mereka dan menciptakan keonaran.

Dengan demikian agama hindu memandang narkoba dan miras sebagai barang haram, karena  dapat merusak kesehatan baik jasmani maupun rohani,  juga merusak keseimbangan antar unsur dalam tubuh jasmani manusia itu sendiri, selain itu narkoba dan miras juga dipandang sebagai penghalang bagi manusia untuk dekat dengan Ida Sang Hyang Widi Wasa.

Tinggalkan komentar